Pemerintah Desa Delima Melaksanakan Sosialisasi PPTPKH Pemukiman dan Fasilitas Umum Fasilitas Sosial
Delima, 03 Maret 2026
– Pemerintah Desa Delima Melaksanakan Sosialisasi PPTPKH Pemukiman dan Fasilitas Umum Fasilitas Sosial. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 03 Maret 2026, dan berlangsung dengan tertib serta penuh partisipasi dari berbagai unsur masyarakat.
Sosialisasi PPTPKH dihadiri oleh Kepala Desa Delima beserta perangkat desa dan Masyarakat pemilik tapak perumahan yang masih dalam kawasan. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam memberikan pemahaman tata cara legalisasi lahan, memberikan kepastian hukum (sartifikat) atas tanah dalam kawasan hutan, meminimalisir konflik lahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan kawasan hutan yang berkeadilan.
Dalam sambutan Kepala Desa Delima menyampaikan terkait PPTPKH tidak ada prinsip pembedaan warga, warga asli desa ataupun luar desa delima yang memiliki tapak pekarangan yang masih dalam kawasan fasum fasos, greja dan mushola. 200 persil untuk tanjab barat. dibawa dari pusat, camat, bupati, proaktif terkait kawasan hutan. tahun 2026 pemukiman fasum fasos harus dilepaskan. dalam koordinasi balai pangkal pinang lokasi perkebunan sedang diajukan dan masuk dalam program nasional. untuk kepengurusan tapak perumahan perlengkapan berkas data harus sudah diserahkan kebupati tanjung jabung barat sebelum akhir maret 2026.
Selanjutnya Sekretaris desa menambahkan persyaratan pengajuan pelepasan dari kawasan adapun sebagai berikut :
- 1 lembar fotocopy KTP
- 1 lembar fotocopy KK
- 1 lembar fotocopy sporadik
- 2 buah matrai @10000
- Pengumpulan berkas selambat lambatnya sebelum tanggal 15 maret 2026.
Musyawarah desa ditutup dengan doa bersama dan komitmen seluruh pihak untuk terus mendukung pengembangan usaha desa demi kemajuan desa Delima.